Segregasi Ruang dan Sosial dalam Masyarakat Multikultural di Kota Surabaya

Yelly Elanda, Azizah Alie

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Thinkleap.com – Kota Surabaya merupakan salah satu kota di Indonesia yang dikenal sebagai kota multikultural (Soedarso et al., 2013). Sejarah perdagangan, kolonialisme, dan urbanisasi telah membentuk komposisi penduduk yang beragam secara etnis, agama, dan latar belakang sosial-ekonomi (Pida et al., 2025). Keberadaan komunitas Jawa, Madura, Tionghoa, Arab, serta pendatang dari berbagai wilayah di Indonesia menjadikan kota Surabaya sebagai kota dengan dinamika sosial yang kompleks dan plural (Fariyanti et al., 2015; Wardaya & Warsono, 2022). Namun, realitas sosial perkotaan di Surabaya menunjukkan bahwa keberagaman tersebut tidak sepenuhnya terwujud dalam relasi sosial yang setara dan terintegrasi. Masyarakat multikultural di Surabaya justru cenderung hidup dalam ruang-ruang yang terpisah secara spasial maupun sosial, terutama berdasarkan kelas ekonomi dan akses terhadap sumber daya perkotaan (Nisyak et al., 2023; Setiana & Aini, 2024; Widianto et al., 2022).

Pola pemukiman di Surabaya memperlihatkan adanya segregasi berdasarkan kelas sosia, tingkat pendapatan, dan dalam beberapa konteks juga berlatar belakang etnis (Jamaludin, 2017; Kurniasari, 2019; Rinawati et al., 2017). Kawasan pemukiman elit dan menengah atas berkembang secara ekslusif, sementara kelompok masyarakat berpenghasilan rendah terkonsentrasi di kampung kota, pemukiman padat, dan kawasan informal yang memiliki keterbatasan terhadap infrastruktur dan layanan publik (Harnanto & Fajriyah, 2025; Musida & Subaidi, 2024; Suradi, 2015). Fenomena segregasi ini semakin menguat dengan berkembangnya gated community di Surabaya. Gated community dipahami sebagai bentuk pemukiman tertutup yang membatasi akses fisik dan sosial melalui pagar, sistem keamanan, dan regulasi internal, sehingga menciptakan ruang ekslusi bagi kelompok sosial tertentu (Lestiyono, 2024; Rahayu et al., 2023). Kehadiran gated community tidak hanya merepresentasikan preferensi gaya hidup kelas menengah atas, tetapi juga mencerminkan ketimpangan struktural dalam repoduksi ruang kota (Bravo, 2020; Roitman & Recio, n.d.). Dalam konteks masyarakat multikultural, gated community berpotensi memperdalam segregasi sosial dengan membatasi interaksi lintas kelas dan identitas, serta memperkuat fragmentasi ruang perkotaan (Blandy, 2018; Hendrastomo, 2012).

Segregasi ruang dan sosial menjadi isu krusial ketika dikaitkan dengan agenda pembangunan inklusif yang diusung oleh Kota Surabaya. Pembangunan inklusif menekankan pemerataan akses terhadap ruang, layanan publik, dan kesempatan sosial ekonomi bagi seluruh warga kota (Warsilah, 2015). Meskipun pemerintah kota Surabaya menegaskan komitmen terhadap pengurangan ketimpangan dan peningkatan kualitas pemukiman, keberlanjutan segregasi, termasuk melalui ekspansi gated community, menimbulkan pertanyaan kritis mengenai sejauh mana pembangunan kota benar-benar bersifat inklusif.

Tulisan ini membahas dinamika segregasi ruang dan sosial dalam masyarakat multikultural di Kota Surabaya sebagai bagian dari refleksi kritis terhadap pembangunan kota yang inklusif. Segregasi tidak hanya dipahami sebagai pemisahan geografis antar kelompok, tetapi juga sebagai manifestasi ketimpangan sosial, ekonomi, dan kultural yang tercermin dalam pola permukiman, termasuk keberadaan gated community. Pemisahan spasial tersebut berkelindan dengan jarak sosial yang memengaruhi akses terhadap sumber daya kota, sehingga menghadirkan tantangan bagi terwujudnya ruang perkotaan yang setara, terbuka, dan inklusif bagi seluruh warga.

Pembahasan

Pola Segregasi Ruang dan Produksi Ruang Perkotaan di Kota Surabaya

Pola segregasi ruang di Kota Surabaya merupakan hasil dari proses produksi ruang perkotaan yang dipengaruhi oleh relasi kuasa, kepentingan ekonomi, dan warisan sejarah kota (Ashidiqi, 2017; Dewi & Mappajaya, 2015; Pratama & Tucunan, 2021). Dalam perspektif teori produksi ruang Levebre, ruang kota dipahami sebagai hasil konstruksi sosial yang merefleksikan dominasi kelompok dengan modal ekonomi, politik dan simbolik yang lebih kuat (Ibadi et al., 2025; Zieleniec, 2018). Di Surabaya, hal ini tercermin dalam pemisahan spasial antara kawasan hunian kelas menengah atas yaang terencana dan ekslusif dengan kampung kota serta pemukiman padat yang dihuni oleh kelompok berpenghasilan rendah (Utami & Setijanti, 2024; Wijaya Mulya & Schäfer, 2023).

Selain berbasis kelas, segregasi sosial di Surabaya juga memiliki dimensi etnis dan golongan sosial tertentu. Secara historis, kebijakan kolonial telah membentuk pola pemisahan pemukiman berdasarkan etnis, seperti kawasan pecinan dan pemukimaan Arab yang jejak spasialnya masih dapat dikenali hingga kini, meskipun telah mengalami transformasi (Sari et al., 2011). Pola ini menunjukkan bahwa segregasi ruang di Surabaya tidak sepenuhnya bersifat alamiah, melainkan dibentuk oleh regulasi dan praktik sosial yang membatasi akses ruang bagi kelompok tertentu (Aminah, 2015) .

Dalam perkembangan kontemporer, segregasi tersebut diperkuat oleh ekspansi gated community, terutama di wilayah Surabaya Barat dan Timur, yang berkembang seiring dengan logika pasar properti dan preferensi kelas menengah atas terhadap keamanan dan ekslusivitas (Hendrastomo, 2012; Lestiyono, 2024). Gated community berfungsi sebagai mekanisme produksi ruang tertutup yang tidak hanya memisahkan kelompok berdasarkan kelas, tetapi juga secara implisit membangun homogenitas sosial dan kultural (Morgan, 2013). Dengan demikian, segregasi ruang di Surabaya merupakan hasil interaksi antara faktor historis, ekonomi dan kultural yang secara struktural mereproduksi fragmentasi ruang dan ketimpangan dalam masyarakat multikultural.

Gated Community dan Penguatan Segregasi Sosial dalam Masyarakat Multikulturak di Kota Surabaya

Perkembangan gated community di Kota Surabaya memperlihatkan segregasi sosial diproduksi dan diperkuat melalui pemukiman perkotaan yang ekslusif (Lestiyono, 2024). Tidak hanya berbasis kelas, gated community juga berbasis identitas sosial dan kultural tertentu, seperti pemukiman etnis cina, arab yang membentuk interaksi sosial yang kuat di dalam kelompok, namun relatif terbatas lintas kelompok (Sentit Rustiani, 2023). Dalam konteks kontemporer, pola tersebut direproduksi melalui bentuk-bentuk baru pemukiman ekslusif termasuk munculnya perumahan syariah (Elanda, 2019). Perumahan syariah umumnya mengusung prinsip keseragaman nilai religius, aturan internal berbasis norma agama, serta seleksi sosial tertentu, yang secara implisit membentuk homogenitas identitas penghuni (Elanda, 2019). Meskipun sering diposisikan sebagai pilihan gaya hidup atau ekspresi identitas, keberadaan pemukiman semacam ini mempersempit ruang interaksi sosial lintas identitas dalam masyarakat multikultural (Elanda, 2019).

Dari perspektif teori gated community, baik pemukiman berpagar konvensional maupun kontemporer mencerminkan praktik social closure yaitu kecenderungan kelompok tertentu untuk membangun batas sosial guna menjaga rasa aman, identitas, dan kontrol sosial (Bravo, 2020; Hendrastomo, 2012). Akibatnya interaksi sosial lintas kelas, etnis, dan identitas agama di ruang kota semakin terbatas (Wibowo & Khamdevi, 2025). Dalam masyarakat multikultural seperti Surabaya, kondisi ini memperkuat segregasi sosial simbolik dan melemahkan kohesi sosial, sekaligus menantang upaya mewujudkan kota yang inklusif dan terbuka bagi seluruh warganya (Magdalena, 2025).

Implikasi Segregasi Ruang dan Sosial terhadap Pembangunan Kota Inklusif

Segregasi ruang dan sosial di Kota Surabaya memiliki implikasi terhadap agenda pembangunan kota inklusif. Dalam kerangka pembangunan inklusif, kota idealnya menjamin pemerataan akses terhadap ruang, layanan publik, dan kesempatan sosial ekonomi bagi seluruh warga, tanpa terkecuali (Ramli et al., 2025). Namun keberlanjutan segregasi spasial terutama melalui ekspansi gated community menunjukkan adanya kontradiksi antara prinsip inklusivitas dan praktik produksi ruang perkotaan yang ekslusif (Wardhani, 2016).

Teori gated community menegaskan bahwa pemukiman berpagar mendorong privatisasi ruang dan membatasi akses publik, sehingga mempersempit ruang perjumpaan sosial lintas kelas, etnis, dan identitas (Ginting et al., 2022). Di Surabaya, fragmentasi ruang akibat kawasan hunian ekslusif dan pemukiman homogen berkontribusi pada ketimpangan akses terhadap infrastruktur, ruang terbuka, dan fasilitas kota (Ginting et al., 2022). Kondisi ini melemahkan kohesi sosial, padahal integrasi sosial merupakan prasyarat utama pembangunan kota inklusif (Ramli et al., 2025).

Dari sudut pandang kebijakan, situasi ini menuntut intervensi tata kelola perkotaan yang lebih tegas dan berorientasi keadilan spasial (Ramadhan & Saputra, 2025). Pemerintah kota perlu mengendalikan perkembangan gated community melalui regulasi tata ruang yang membatasi ekslusivitas berlebihan, sekaligus mendorong penyediaan ruang publik yang inklusif dan mudah diakses oleh berbagai kelompok masyarakat (Bashiroh et al., 2025). Selain itu, integrasi kebijakan perumahan termasuk kewajiban hunian berimbang dan penguatan kampung kota menjadi penting untuk mencegah polarisasi sosial yang semakin tajam (Bashiroh et al., 2025) . Tanpa upaya kebijakan yang sistematis, segregasi ruang dan sosial berpotensi terus memproduksi ketimpangan dan menghambat terwujudnya Kota Surabaya sebagai kota multikultural yang inklusif dan berkeadilan.

Penutup

Multikulturalisme di Kota Surabaya tidak secara otomatis menghasilkan integrasi sosial dan keadilan spasial. Sebaliknya, keberagaman etnis, agama dan latar belakang sosial ekonomi justru hidup dalam ruang kota yang terfragmentasi. Pola segregasi ruang di Kota Surabaya merupakan hasil dari proses produksi ruang perkotaan yang dipengaruhi oleh relasi kuasa, kepentingan ekonomi, serta warisan historis, sehingga menciptakan pemisahan spasial yang jelas antara kawasan hunian eksklusif dan kampung kota atau pemukiman berpenghasilan rendah. Segregasi ini tidak hanya berbasis kelas, tetapi juga berkelindan dengan dimenasi etnis dan identitas sosial tertentu.

Perkembangan gated community termasuk bentuk-bentuk kontemporer seperti perumahan syariah, memperkuat segregasi sosial melalui praktik social closure. Pemukiman berpagar menciptakan ruang yang homogen secara sosial dan kultural, membatasi interaksi lintas kelas, etnis, dan identitas agama, serta memperlemah kohesi sosial dalam masyarakat multikultural Surabaya. Dengan demikian, segregasi ruang tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga simbolik, melalui penguatan batas “kita” dan “mereka” dalam kehidupan perkotaan.

Implikasi dari kondisi ini sangat signifikan bagi agenda pembangunan kota inklusif. Segregasi ruang dan sosial bertentangan dengan prinsip pemerataan akses, integrasi sosial, dan keadilan sosial yang menjadi fondasi pembangunan inklusif. Oleh karena itu, pembangunan Kota Surabaya ke depan memerlukan intervensi kebijakan tata ruang dan perumahan yang lebih tegas dan berorientasi pada inklusivitas, pengendalian ekslusivitas gated community, serta penguatan ruang publik dan kampung kota sebagai ruang perjumpaan sosial. Tanpa upaya tersebut, multikulturalisme berisiko terus direduksi menjadi keberagaman yang hidup berdampingan namun terpisah.