
Deska Fitriyani
Dosen Sosiologi Universitas Sriwijaya
Thinkleap Indonesia – Kualitas hidup masyarakat dapat meningkat apabila pembangunan berdampak bagi semua lapisan masyarakat. Akan tetapi, pembangunan saat ini belum berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Berbagai pengalaman global menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi sering kali berjalan berdampingan dengan meningkatnya ketimpangan sosial, eksklusi kelompok rentan, dan ketidakadilan struktural. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan diukur dari capaian ekonomi, dan sejauh mana pembangunan mampu menjamin keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat (Jwa & Lee, 2025). Ketimpangan ini berkaitan erat dengan relasi kuasa, kepentingan politik, serta distribusi modal sosial dan ekonomi yang tidak seimbang, yang pada akhirnya memengaruhi arah, prioritas, dan dampak kebijakan pembangunan (Bixby, 2024).
Oleh karena itu diperlukan paradigma pembangunan inklusif yang menempatkan seluruh kelompok masyarakat sebagai subjek pembangunan (Gupta & Vegelin, 2023). Sejalan dengan prinsip no one left behind dalam SDGs, pembangunan inklusif menuntut keterlibatan aspek non-ekonomis, partisipasi masyarakat, serta distribusi manfaat yang adil (Lily, 2025). Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk membahas pembangunan inklusif dan keadilan sosial sebagai kerangka analitis dalam memahami dinamika pembangunan di Indonesia.
Pembangunan dan Produksi Ketimpangan Sosial
Pembangunan, idealnya selain berorientasi pada pertumbuhan ekonomi juga harus memperluas keadilan sosial bagi seluruh makhluk hidup, termasuk manusia dan lingkungan. Dengan kata lain, pembangunan harus berdasarkan pada inklusifitas. Pembangunan inklusif berhasil ketika negara mampu mendistribusikan sumber daya secara adil dan membuka kesempatan sosial yang setara. Namun, pembangunan sering kali justru memproduksi ketimpangan sosial akibat distribusi modal yang sejak awal tidak merata. Dalam kerangka Bourdieu (1984), ketimpangan sosial muncul karena akses terhadap modal ekonomi, modal sosial, dan modal budaya tidak dimiliki secara setara oleh individu maupu kelompok. Pada sisi lain, kebijakan pembangunan adalah sebuah arena yang berpotensi mereproduksi ketimpangan melalui regulasi dan distribusi sumber daya. Kondisi ini menjelaskan mengapa ketimpangan masih marak terjadi di negara-negara berkembang, meskipun pertumbuhan ekonomi terus berlangsung (Fabela & Khairunnisa, 2024).
Ketimpangan tersebut termanifestasi dalam berbagai bentuk, seperti kesenjangan kaya–miskin, ketidaksetaraan gender, minoritas agama, marjinalisasi penyandang disabilitas dan masyarakat adat, serta ketimpangan antarwilayah. Dari perspektif sosiologi pembangunan, kondisi ini tidak terlepas dari relasi kuasa dan kepentingan politik dalam perumusan kebijakan yang bersifat top-down dan kurang sensitif terhadap konteks lokal. Minimnya perhatian pada dimensi inklusif menyebabkan pelayanan publik gagal menjangkau kelompok dengan kebutuhan khusus, sehingga ketimpangan dilegitimasi secara struktural dan terlembagakan (Zainudin et al., 2024).
Pembangunan Inklusif dan Keadilan Sosial sebagai Paradigma Alternatif
Pembangunan inklusif muncul sebagai paradigma alternatif yang menantang pendekatan pembangunan konvensional yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata. Dalam paradigma ini, seluruh kelompok masyarakat diposisikan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima manfaat kebijakan. Pembangunan inklusif menekankan pentingnya partisipasi bermakna, pengakuan terhadap keragaman sosial, serta pemerataan akses terhadap sumber daya dan pelayanan publik sebagai prasyarat tercapainya keadilan sosial.
Paradigma pembangunan konvensional cenderung mengabaikan dimensi distribusi dan relasi kuasa, sehingga pertumbuhan ekonomi sering berjalan beriringan dengan pelebaran ketimpangan sosial. Dalam konteks ini, pembangunan inklusif sebagai proses perluasan kemampuan individu dan kelompok sosial untuk berpartisipasi secara setara dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan politik (Xetor & Mensah, 2025). Tanpa dimensi keadilan sosial, pembangunan berpotensi mereproduksi ketimpangan struktural yang telah ada.
Tantangan utama pembangunan inklusif terletak pada implementasinya, sekaligus menunjukkan bahwa inklusi sosial kerap berhenti pada tataran normatif tanpa transformasi struktural yang nyata. Oleh karena itu, pembangunan inklusif harus dipahami sebagai proses transformasi sosial, yang menuntut perubahan kebijakan, institusi, dan relasi kuasa agar kelompok marjinal dapat terlibat secara setara dan berkelanjutan dalam pembangunan.
Relasi Kuasa dan Implementasi Pembangunan Inklusif di Era Kontemporer
Implementasi pembangunan inklusif menghadapi tantangan struktural yang signifikan, terutama akibat relasi kuasa yang tidak seimbang antara negara, pasar, dan masyarakat. Dalam banyak konteks, kepentingan elite politik dan ekonomi masih mendominasi proses perumusan kebijakan, distribusi sumber daya, serta penentuan prioritas pembangunan. Akibatnya, meskipun wacana inklusifitas semakin menguat dalam dokumen perencanaan, praktik pembangunan masih cenderung mereproduksi pola eksklusif dan mengabaikan kebutuhan kelompok marjinal. Kompleksitas pembangunan semakin meningkat di era kontemporer seiring dengan berkembangnya globalisasi dan transformasi digital. Ketimpangan yang bersifat multidimensional ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga berpotensi melemahkan kohesi sosial dan solidaritas masyarakat.
Oleh karena itu, pembangunan inklusif menuntut perubahan relasi kuasa melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat yang bermakna dalam setiap tahapan pembangunan (Sholichah et al., 2025). Tanpa transformasi struktural dan pengakuan terhadap hak-hak kelompok marjinal, pembangunan inklusif berisiko berhenti pada tataran retorika kebijakan. Dalam konteks Indonesia, penguatan peran masyarakat sipil dan komunitas lokal menjadi kunci agar inklusivitas sosial terwujud secara substantif dalam praktik pembangunan.