
Aldri Oktanedi
Dosen Sosiologi Universitas Sriwijaya
Thinkleap Indonesia – Pembangunan digital sering dipromosikan sebagai solusi bagi tantangan struktural di negara selatan (Ragnedda & Gladkova, 2020), termasuk Indonesia. Digitalisasi bukan lagi sekedar alat bantu, melainkan sebagai katalis tranformatif yang mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan menjadi instrumen inklusi sosial (Imelda et al., 2025; Nayyar et al., 2024; Uddin et al., 2026). Ekonomi platform, khususnya layanan transportasi daring seperti Gojek, Grab dan Maxim, dianggap sebagai bukti keberhasilan modernisasi, yang membuka peluang kerja cepat dengan fleksibilitas tinggi (Ayundasari et al., 2025; Muhyiddin et al., 2024). Wacana ini memperoleh dukungan global (SDGs), yang mengaitkan teknologi dengan keadilan sosial.
Namun, optimisme teknologi (techno-optimism) ini menyembunyikan persoalan kritis. Apakah perluasan akses ke pasar kerja digital secara otomatis bermakna inklusi sosial? tulisan ini berangkat dari sikap kritis, dengan memposisikan ekonomi platform sebagai suatu medan relasi kuasa tempat logika akumulasi kapital, kontrol algoritmik, dan fleksibilisasi ekstrem bertemu. Driver ojek online di Indonesia menjadi figur paradigmatik dari kontradiksi ini: simbol mobilitas sosial di permukaan, namun subjek dari relasi kerja yang asimetris di baliknya (Keban et al., 2021). Melalui studi kasus ini, tulisan ini berkontribusi pada kajian kritis ekonomi politik digital, sosiologi ketenagakerjaan, dan menawarkan perspektif untuk perumusan kebijakan yang lebih adil.
Dekonstruksi Narasi: Techno-Optimism dan Ilusi Inklusi dalam Pembangunan Digital
Wacana pembangunan digital didominasi asumsi bahwa teknologi adalah instrumen emansipasi yang netral, pasar sebagai pengatur peluang yang efisien, dan fleksibilitas kerja sebagai kebebasan individual. Konvergensi asumsi ini melahirkan techno-optimism, yaitu sebuah keyakinan linear bahwa teknologi mampu mengatasi pengangguran dan eksklusi sosial (Danaher, 2022). Dalam narasi ini, driver ojek online diposisikan sebagai simbol inklusi finansial. Namun, teknologi tertanam dalam struktur sosial-ekonomi yang ada dan cenderung mereproduksi logika akumulasi kapital serta relasi kuasa yang timpang. Pertanyaan kritisnya bukan sekedar ada tidaknya peluang, tetapi peluang untuk siapa, dengan syarat apa, dan dalam konfigurasi kuasa seperti apa peluang tersebut diciptakan.
Dalam kerangka teori kritis, inklusi dapat berfungsi sebagai mekanisme integrasi subordinatif. Menggunakan tiga dimensi keadilan Nancy Fraser (1998): redistribusi (ekonomi), rekognisi (kultural), dan representasi (politik), inklusi yang hanya bersifat teknis prosedural (sekedar akses ke aplikasi) tanpa diimbangi dengan jaminan redistributif, pengakuan martabat, dan ruang representasi, hanya akan menjadi alat legitimasi ketidakadilan. Inilah paradoks driver ojek online, mereka terinklusi secara instrumental, namun tereksklusi secara substantif.
Anatomi Kekuasaan Platform: Mekanisme Kontrol, Pemindahan Risiko, dan Ekstraksi Nilai
Platform, menurut Srnicek (2017), bukan perantara netral, melainkan bentuk muthakhir organisasi kapitalis yang menguasai infrastruktur digital, memonopoli data, dan memediasi interaksi melalui kode algoritmik. Kekuasaan platform dijalankan melalui tiga mekanisme saling bertautan (Novianto et al., 2021).
Pertama, kontrol algoritmik (algorithmic management). Algoritma berfungsi sebagai majikan yang tak terlihat yang menentukan distribusi kerja, tarif, evaluasi, dan sanksi secara sepihak, dan tak terbantah. Driver bergeser dari pekerja yang bernegosiasi menjadi subjek yang di atur, yang terus menyesuaikan diri dengan logika sistem, yang tidak sepenuhnya mereka pahami, sebuah bentuk self-discipline yang merepresantasikan govermentality era digital Foucault (1991), di mana kekuasaan bekerja melalui internalisasi norma.
Kedua, pemindahan risiko (risk shift). Janji fleksibilitas terbukti merupakan strategi naratif untuk membebankan seluruh ketidakpastian pasar, volatilitas tarif, biaya operasional, serta risiko keselamatan kepada driver. Fleksibilitas bermutasi menjadi ketidakpastian terinstitusionalisasi, yang menjerumuskan driver ke dalam kondisi precariat (Standing, 2011), yaitu kelas pekerja rentan tanpa jaminan sosial atau kepastian pendapatan.
Ketiga, ekstaksi nilai ganda. Platform mengekstaksi nilai bukan hanya dari jasa transportasi (melalui komisi), tetapi juga dari data yang dihasilkan setiap aktivitas driver. Terjadi asimetri kepemilikan ekstrem: data yang dihasilkan dari kerja driver dikuasai platform, sementara driver teralienasi darinya. Ini adalah bentuk alienasi kontemporer; pekerja terasing dari jejak data (datafication) yang justru menjadi sumber nilai utama ekonomi digital.
Kontekstualisasi Empiris: Ojek Online dan Kontradiksi Pembangunan Digital Indonesia
Logika teoretis di atas menemukan ekspresi empirisnya yang paradoksal dalam kasus driver ojek online di Indonesia. Pertama, terjadi normalisasi informalitas digital. Meski menggunakan teknologi canggih, mayoritas driver berstatus pekerja informal. Platform tidak menghapus informalitas, melainkan mendigitalkan dan menormalisasikannya. Terminologi mitra merupakan strategi diskursif kunci yang mengaburkan hubungan ketergantungan ekonomi sekaligus melegitimasi pelepasan tanggung jawab hukum dan sosial perusahaan. Kedua, disiplin melalui insentif dan ketidakpastian. Skema insentif kompleks dan tidak transparan memaksa driver memperpanjang jam kerja, mematuhi aturan sistem secara ketat, dan bersaing individual demi target yang selalu berubah. Pendapatan menjadi sangat fluktuatif, yang menandakan reproduksi siklus kerentanan. Ketiga, kasus ini menyingkap paradoks mendasar pembangunan digital Indonesia. Di satu sisi, platform berkontribusi pada indikator makro seperti penyerapan tenaga kerja. Di sisi lain, capaian tersebut dibangun di atas relasi kerja yang timpang, penghapusan perlindungan sosial dan ekstraksi nilai yang tidak setara. Yang terjadi adalah inklusi yang bersifat ekstraktif: partisipasi kelompok marjinal dalam ekonomi digital justru menjadi saluran baru untuk akumulasi kapital dan produksi ketimpangan.