
Deni Aries Kurniawan
Dosen Sosiologi Universitas Sriwijaya
Peneliti Thinkleap Indonesia
Thinkleap Indonesia – Hilirisasi merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo–Gibran, yang harapannya mampu meningkatkan kesejahteraan serta menghadirkan lapangan pekerjaan. Pada sektor pertanian, maka hilirisasi didorong untuk mengembangkan hasil produksi pertanian menjadi berbagai produk olahan maupun turunan lainnya secara inovatif agar mampu meningkatkan nilai ekonomis (Syukur et al, 2025). Dengan begitu, semakin beragamnya produk olahan hasil pertanian tersebut, membuat pelaku di bidang pertanian tidak bergantung pada harga jual produksi panen mentah yang fluktuatif. Melainkan memperoleh manfaat ekonomi dari berbagai produk olahan lanjutan dalam ekosistem pertanian.
Secara ideal, maka kebijakan ini selaras dengan semangat pembangunan yang inklusif—karena ekonomi pertanian yang identik di wilayah pedesaan diperkuat dengan cara meningkatkan pendapatan melalui pengembangan produk lanjutan serta meluaskan lapangan pekerjaan. Akan tetapi, banyak studi yang menggambarkan bahwa tidak semua pelaku pertanian memiliki kapasitas untuk terlibat aktif pada implementasinya (Mwangi et al, 2021; Lowder et al, 2025). Dengan kata lain, distribusi kemampuan pelaku pertanian untuk turut serta dalam proses hilirisasi tidak terjadi secara merata.
Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas, tulisan ini bertujuan untuk melihat berbagai tantangan yang dialami pelaku pertanian dalam proses hilirisasi serta upaya apa saja yang bisa dilakukan untuk mengelola berbagai tantangan yang muncul. Lebih lanjut, analisis dalam tulisan menggunakan kerangka teoritis dari Robert Chambers tentang perangkap kemiskinan dan Pierre Bourdieu tentang praktik sosial.
Jeratan Struktural Petani: Memahami Perangkap Kemiskinan
Chambers (1983) mengatakan bahwa kemiskinan bukan hanya berkaitan dengan kurangnya pendapatan, melainkan sebagai sebuah kondisi seseorang terjebak dalam keterbatasan yang saling menguatkan. Kondisi itu disebut dengan perangkap kemiskinan atau poverty trap yang tersusun atas kerentanan (vulnerability), kelemahan fisik (physical weaknes), keterisolasian (isolation), ketidakberdayaan (powerlessness), dan kemiskinan (poverty). Alih-alih berdiri sendiri, kelima unsur tersebut saling menguatkan hingga membentuk lingkaran yang membuat individu atau kelompok mengalami kesulitan untuk keluar dari kondisi miskin.
Pada wilayah pertanian, maka kondisi perangkap kemiskinan itu terlihat dari petani kecil yang terbatas akses untuk memperoleh modal, teknologi, informasi pasar, maupun perlindungan dari risiko gagal panen dan lain sebagainya (Balana, 2022; Astaman et al, 2025). Lebih lanjut, strategi bertahan hidup jangka pendek mereka merupakan implikasi dari adanya kerentanan akan gagal panen; ketidakpastian harga; maupun terbatasnya aset produktif. Dengan demikian, kondisi yang sedemikian rupa itu membuat kemampuan mereka dalam mengambil resiko untuk melakukan inovasi cenderung terbatas—termasuk ikut serta dalam proses hilirisasi yang melibatkan investasi, adanya standar mutu, serta orientasi pasar yang lebih kompleks (Mukasa, 2017; FAO, 2023; Susandi et al, 2025).
Dengan demikian, kondisi yang sedemikian rupa itu menjadi gambaran bahwa masih rendahnya keikutsertaan pelaku pertanian dalam proses hilirisasi tidak hanya disebabkan oleh pilihan rasional mereka. Lebih dari itu, berkaitan dengan keterbatasan ruang gerak pelaku pertanian dalam proses hilirisasi yang disebabkan oleh hambatan struktural.
Modal dan Habitus dalam Arena Hilirisasi Pertanian
Dalam kacamata Bourdieu (1986), praktik sosial merupakan hasil interaksi antara habitus, modal (capital), dan arena (field). Dalam hal ini, habitus merupakan pola disposisi, cara berpikir, hingga tindakan yang salah satunya terbentuk melalui pengalaman sosial. Sementara itu, modal tidak hanya dalam bentuk ekonomi (materi & alat produksi), melainkan juga mencakup modal sosial (jaringan sosial); modal budaya (pengetahuan, ketrampilan, & pendidikan), serta modal simbolik (pengakuan/legitimasi). Sementara itu, arena ialah ruang sosial yang menjadi tempat para aktor untuk saling berinteraksi sekaligus berkompetisi dengan melibatkan aturan main tertentu.
Pada kebijakan ini, maka hilirisasi pertanian dapat dikatakan sebagai arena baru dalam konteks pembangunan agraria di Indonesia. Oleh karena itu, aturan main atau logika yang digunakan berbeda secara dominan dibandingkan dengan pertanian subsisten atau produksi bahan mentah. Adapun logika atau aturan main dari arena baru ini ialah tuntutan terhadap peningkatan standar kualitas; menajemen usaha; kemampuan dalam membaca kondisi pasar; serta memiliki jejaring dengan lembaga keuangan maupun industri (Lee et al., 2010; Susandi et al., 2025. Tentunya, bagi aktor dengan kepemilikan modal yang memadai maka lebih mudah untuk melakukan adaptasi (Vermeulen & Cotula, 2010). Lebih lanjut, berbagai modal yang dibutuhkan pada arena hilirisasi ini ialah modal ekonomi (uang), modal sosial (jaringan sosial), maupun modal budaya (pengetahuan teknis & manajerial) yang mendorong keberhasilan pelaku pertanian.
Pada sisi lain, bagi pelaku pertanian yang memiliki keterbatasan modal serta habitus yang masih mendasarkan pada praktik pertanian tradisional yang belum berubah, maka lebih mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri (Feder et al., 1985; Rogers, 2003). Dengan kacamata Bourdieu, adanya ketimpangan pada kebijakan hilirisasi merupakan implikasi dari tidak meratanya distribusi modal serta perbedaan habitus antar pelaku pertanian. Dengan demikian, hilirisasi tidak hanya berkaitan dengan proses ekonomi, lebih dari itu juga sebagai bentuk proses sosial yang perlu direfleksikan—karena melibatkan relasi kekuasaan maupun struktur yang menghadirkan peluang bagi masyarakat.
Membuka Jalan Partisipasi: Kebijakan untuk Hilirisasi Inklusif
Berdasarkan dua sub bab yang telah diuraikan sebelumnya, agar hilirisasi berlangsung secara inklusif, maka diperlukan berbagai intervensi yang tidak hanya difokuskan pada pembangunan industri pengolahan. Lebih dari itu, penguatan kapasitas sosial-ekonomi pelaku pertanian menjadi penting untuk diperhatikan. Adapun beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh pemangku kebijakan agar pelaku pertanian tanpa terkecuali— dapat ikut serta secara aktif dalam hilirasi pertanian. Berbagai strategi itu antara lain sebagai berikut:
Pertama, perlunya perlindungan risiko, akses pembiayaan yang terjangkau, serta akses terhadap pasar untuk mengurangi kerentanan dasar yang dihadapi oleh petani. Langkah yang penting untuk dilakukan guna memutus sebagian rantai perangkap kemiskinan. Dengan demikian, petani memiliki kapasitas maupun kesempatan dalam mengalokasikan berbagai sumber daya yang dimiliki (uang, waktu, tenaga, dan pengetahuan) untuk mengembangkan produk pertanian lebih lanjut.
Kedua, peningkatan modal budaya berupa pengetahuan dan ketrampilan teknis. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan seperti pengolahan hasil, manajemen usaha, hingga melakukan pendampingan terhadap peningkatan standar mutu—dapat membantu petani dalam memperkuat kapasitas guna mendorong keterlibatan dalam arena hilirisasi. Strategi ini merupakan upaya untuk mendistribusikan modal agar lebih merata pada pelaku pertanian.
Ketiga, menguatkan kelembagaan kolektif—seperti koperasi, kelompok usaha bersama, maupun BUMDes berbasiskan argoindustri untuk meningkatkan posisi tawar, akses terhadap pasar, serta akses terhadap modal ekonomi. Selain itu, adanya lembaga kolektif juga mendorong terbangunnya modal sosial bagi pelaku pertanian. Sehingga mampu membantu petani untuk masuk pada rantai nilai yang cenderung lebih menguntungkan mereka.
Keempat, merancang kemitraan antara petani dan industri pengolahan agar lebih mengedepankan proses pembelajaran dengan skema jangka panjang. Tidak hanya pada tataran hubungan pemasok-pembeli. Lebih lanjut, agar pelaku pertanian mampu meningkatkan perannya dalam rantai nilai, maka penting untuk memperhatikan transfer pengetahuan, teknologi, hingga manajemen.
Pada akhirnya, berbagai strategi itu harapannya mampu membuat kebijakan hilirisasi menjadi lebih efektif. Sebab, hilirisasi diposisikan sebagai proses transformasi sosial-ekonomi yang memberikan kesempatan lebih luas terhadap modal, kapasitas, maupun peluang. Dengan pendekatan itu, maka hilirisasi bukan hanya mampu meningkatkan nilai tambah berbagai produk pertanian. Lebih dari itu, juga menghadirkan ruang partisipasi yang sifatnya setara bagi pelaku usaha pertanian.